Peranan PSAK Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

on Jumat, 03 April 2009

Akuntansi merupakan bidang yang tidak bisa dielakkan dalam kehidupan kelembagaan saat ini, baik lembaga keuangan maupun non keuangan. Bagaimanapun juga, tiap organisasi/lembaga takkan pernah lepas dengan namanya permasalahan keuangan. Kemudian ketika berbicara tentang keuangan tidak bisa dilepaskan dengan perihal akuntansi. Akuntansi merupakan ‘tools’ yang berfungsi sebagai pencatatan, analisis, dan pelaporan dari berbagai kejadian yang terjadi dalam aktivitas organisasi yang berhubungan dengan keuangan. Masih berkaitan dengan persoalan akuntansi, PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuagan) merupakan dasar atau pedoman yang digunakan dalam menyusun pelaporan keuangan yang nota bene hasil akhir dari tugas seorang akuntan dalam melakukan suatu pencatatan. Baik buruknya perkembangan PSAK ini secara otomatis akan mempengaruhi bagus tidaknya perkembangan akuntansi.
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai booming yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Hal ini seiring dengan mulai tampaknya betapa tipisnya fundamen dari ekonomi kapitalis tersebut. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini. Karena pada era transparansi sekarang ini pencatatan dan pelaporan yang kompeten dan terpercaya layak diperlukan. Sebagaimana telah dituliskan sebelumnya bahwa bagaimana perkembangan dari akuntansi itu salah satunya ditentukan oleh ksemepurnaan dari pedoman yang digunakan yang di Indonesia dikenal dengan PSAK, begitupun halnya untuk perkembangan akuntansi syariah, salah satunya ditentukan oleh kesempurnaan dari PSAK Syariah itu sendiri. Realita saat ini adalah PSAK Syariah yang belum ‘komplit’ dalam hal fungsional sebagai pedoman dalam pencatatan keuangan atau akuntansi perusahaan. Akibatnya, perkembangan akuntansi syariah pun belum semasif akuntansi konvensional yang nota bene PSAK nya sudah cukup layak untuk disebut sebagai pedoman standar akuntansi.
Sebelum jauh berbicara tentang akuntansi syariah, ada baiknya kita perhatikan dasar pembicaraan kita saat ini. Dasar dalam hal ini adalah dalil naqli yang merupakan pedoman dasar bagi umat islam dalam menjalankan hidup, yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Penggalan ayat akuntansi yang dimaksud adalah QS Al Baqarah 282;
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya,…”
Dari ayat di atas terlihat jelas bagaimana islam mengatur segalanya, termasuk dari urgensi akuntansi yang dalam ekonomi konvensional baru ditemukan puluhan tahun yang silam, sementara dalam islam sudah 14 abad yang lalu melalui firman Allah kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Urgensi PSAK Syariah
Keberadaan PSAK Syariah terasa begitu penting terlebih dengan memboomingnya ekonomi syariah yang ditunjukkan dengan pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah. Suatu lembaga keuangan syariah membutuhkan pedoman dalam pelaporan aktivitasnya yang menjadi acuan dalam menilai keprofesionalitasan dan kualitas dari lembaga keuangan syariah tersebut.
Bagaimanakah urgensinya PSAK Syariah tersebut? Terlihat pengaruhnya secara signifikan pada Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya dan kredible. Kemudian, ketersedian informasi tersebut akan menjadi pedoman bagi para stakeholders dalam pengaambilan keputusan ekonomi. Ketika informasinya kredible, akan mendorong para stakeholders untuk menanamkan dananya pada Lembaga Keuangan Syariah. Kemudian, dengan banyaknya tersedot dana (in put) berarti dalam hal ini terjadi peningkatan investasi. Ketika investasi meningkat, distribusi dana ke masyarakat pun akan semakin lancar. Dengan demikian, Lembaga Keuangan Syariah akan semakin menarik untuk menjadi tujuan investasi dan pencarian kebutuhan dana. Kedepannya, Lembaga Keuangan Syariah semakin maju dan dipercaya oleh masyarkat.
Telah kita saksikan bagaimana peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam hal ini, bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa keberadaan PSAK Syariah memiliki peranan penting dalam hal pengembangan ekonomi syariah secara praktik. Lalu, bagaimana relevansi dengan pengembangan ekonomi syariah secara keseluruhan?
Suatu fakta historis yang tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah saat ini yang sama-sama kita ketehui begitu masif dan boomingnya, diawali dengan boomingnya lembaga keuangan syariah, artinya adalah ekonomi syariah ini diawali dengan perkembangan secara praktis, yang kemudian lambat laun meluas berkembang sampai pada tataran teoritis dan keilmuan. Pembicaraan ekonomi syariah di Indonesia diawali dengan diresmikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang kemudian meluas pengkajiannya sampai pada konsep ppendidikan ekonomi islam, asuransi, pasar modal, ekonomi moneter, fiskal, dll seperti yang kita rasakan saat ini. Begitu pun halnya dengan perkembangan ekonomi syariah di dunia, diawali dengan berdirinya Bank Islam Pertama yaitu Mihr Ghulam Bank di Mesir. Setelah pendirian Bank Syariah pertama di dunia tersebut, dapat sama-sama kita rasakan sekarang bagaimana pesatnya laju perkembangan ekonomi syariah di dunia dewasa ini. Jadi, dari fakta ini dapat diketahui bahwa perkembangan Bank/Lembaga Keuangan Syariah akan berdampak pada lajunya perkembangan Ekonomi Syariah secara keseluruhan.
Ketika lembaga keuangan syariah berkembang dengan pesat, akan menimbulkan keterusikan dari para ilmuan untuk mengkaji lebih dalam tentang ekonomi syariah tersebut. Dalam tataran praktiknya, akan banyak ditemui permasalahan-permasalahan yang solusinya belum ada. Lagi-lagi pada kondisi ini, akan mengantarkan banyak orang yang concern terhadap ekonomi islam untuk senantiasa melakukan penelitian dan pengkajian lebih mendalam tentang ekonomi syariah ini. Lambat laun, yang berawal dari pengembangan lembaga keuangan syariah akan berimbas pada berkembanganya ekonomi syariah secara keseluruhan.

Perkembangan secara praktis
perkembangan secara teoritis
perkembangan ekonomi syariah

Relevansi PSAK Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, dan Ekonomi Syariah
Dari berbagai penjabaran yang telah disampaikan di atas dapatlah kita ketahui bahwa terdapat hubungan yang jelas dari tiga fokus hal yang kita bicarakan, PSAK Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, dan Perkembangan ekonomi Syariah itu sendiri. Kesempurnaan PSAK Syariah sebagai pedoman dalam pelaporan dan pengambilan keputusan, akan berdampak pada maju dan makin dipercayanya eksistensi dari lembaga keuangan syariah, yang kemudian mengarah pada berkembangnya lembaga keuangan syariah tersebut. Selanjutnya, proses yang terjadi setelah masifnya lembaga keuangan syariah tersebut adalah pesatnya perkembangan ekonomi syariah secara praktis yang kemudian mendukung perkembangan ekonomi syariah secara teoritis. Dari sini, bisa kita ketahui bahwa telah terjadi perkembangan ekonomi syariah secara menyeluruh, baik praktis maupun teoritisnya.

PSAK Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah

Dari pemaparan di atas, terlihat dengan jelas bagaimana peranan keberadaan PSAK Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Suatu fakta dan realita yang telah sama-sama kita ketahui bahwa saat ini, di Indonesia khususnya baru terdapat enam (6) PSAK Syariah yang termaktub dalam pasal 101-106 PSAK yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Di sisi lain, perekonomian syariah di Indonesia terutama perbankan syariah telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Berarti tiada kata selain menerbitkan pasal-pasal yang baru dan lebih banyak lagi demi kesempurnaan ekonomi syariah ini. Tanpa didukung pedoman keuangan yang kaffah, maka perkembangan ekonomi syariah secara menyeluruh pun bisa terhambat. Sebagai orang yang peduli akan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, kita tidak bisa hanya berdiam diri saja, tetapi bersegeralah berkontribusi di dalamnya. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak diambil “tambang emas’ ini, maka akan diambil oleh orang yang lebih sigap pergerakannya. Sesungguhnya, dakwah ini hanya akan berhenti ketika telapak kaki ini telah diinjakkan ke surgaNya.

1 komentar:

authorID mengatakan...

woi, buruak... ^_^

baa kaba? Lain kali kalau 'copas' tando kotakny dihilangan dulu nggi... Ha ha