Bermain di Bursa Haram?

on Rabu, 18 Maret 2009

Bermain di Bursa Haram?

Sebelum jauh-jauh membahas tentang apakah berinvestasi itu halal atau haram, hal mendasar yang perlu dipahami adalah apa-apa yanga ada pada saham itu sendiri. Adalah hal yang percuma ketika kita begitu sibuk membahas hukum saham, sementara tidak tahu saham itu bagaimana penggunaannya, bentuknya, pengertiannya, dll. Analoginya kayak gini, saya bilang pada seorang teman bahwa air putih itu haram karena memabukkan, sementara saya sendiri belum pernah melihat bagaimana bentuk dan wujud air putih itu, sifat air itu, yang saya tahu hukumnya haram tanpa ada penelusuran kenapa air itu haram. Begitupun halnya dengan saham, sebelum heboh dengan hukumnya perlu diketahui bagaimana dan apa tentang saham itu dan mengetahui kenapa hukumnya halal atau haram.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor (N.I. Prakosa :KBBI 1989 dlm Jurnal Muamalah SEF UGM :2008). Kalau kita berbicara tentang investasi modal saham maka ada bisa 2 kemungkinan yang dilakukan menjadikan saham yang ditanam itu sebagai investasi dengan mengharap imbalan dividen dari perusahaan atau menjadikannya sebagai kegiatan jual beli dengan mengharap untung dari hasil jual beli saham itu yang dikenal dengan capital gain. Kalau motivasi kita membeli saham sebagai sarana investasi maka yang manjadi titik perhatian adalah apakah tempat berinvestasi kita itu halal, terhindar dari sistem riba atau dengan kata lain menggunakan sistem mudarabah/ musyarakah. Sementara ketika motivasinya adalah untuk mencari capital gain, maka itu perlu pembahasan yang sedikit panjang dan bahkan masih menjadi perdebatan para ulama.
Berdasar pada hukum asal muamalah adalah bahwa segala sesuatu hukumnya halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Maka dalam hal ini bermain di pasar saham hukumnya tentu saja halal karena tidak ada nash ataupun hadits yang menyebutkan tentang haramnya transaksi di pasar saham (ya iyalah zaman Rasulullah dulu kan belum ada pasar saham). Jadi main saham hukumnya halal dong? Ia benar sekali, akan tetapi kita perlu mencermati dari substansi ketika transaksi di pasar saham itu sendiri, apakah sudah memenuhi ketentuan atau hal yang wajib dipenuhi sebagai kegiatan muamalah yang diperbolehkan.
- Pertama, apakah ada unsur riba dalam transaksi tersebut
Riba jelas-jelas dilarang dalam islam, begitu banyak transaksi yang sering juga tanpa kita sadari sebenarnya telah mengandung riba. Untuk itu kepahaman akan fiqih muamalah adalah mutlak untuk dilakukan. Perlu diperhatikan dari berbagai sisi ribanya, baik dari segi kuantitas (fadl) maupun waktunya (nasia’h).
- Kedua, apakah ada spekulasi pada transaksi yang dilakukan?
Memang tidak semua gharar dalam islam dilarang, tapi transaksi dewasa ini begitu banyak yang dekat dengan ketidak jelasan, untuk itu perlu diperhatikan secara seksama agar tidak jatuh pada yang haram.
- Ketiga, apakah ada yang terzhalimi pada transaksi
Hal ini sering kali terlupakan ketika kita bertransaksi karena memang kezhaliman itu tidak terlihat secara nyata dan yang merasakan kezhaliman itu adalah berada pada pihak ketiga. Maka, transaksi yang adil adalah suatu keharusan dalam bertransaksi
- Keempat,apakah saham termasuk harta sehingga bisa diperdagangkan
Harta adalah semua benda yang dibolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat. Apakah saham bisa memenuhi ini sehingga ia layak untuk dijadikan objek dalam muamalah, karena memang yang terkategori bukan harta tidak boleh dijadikan sebagai objek perdagangan.
Ada pun bentuk transaksi yang bisa terjadi pada pasar saham adalah :
o cash account
pembelian saham dengan cash account sama halnya dengan transaksi jual beli biasa. Sehingga transaksi seperti ini diperbolehkan karena tidak ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar layaknya transaksi
o margin trading
menggunakan uang pinjaman dari pihak sekuritas agar kita dapat membeli saham lebih dari modal yang dimiliki. Transaksi seperti ini cukup menguntungkan karena kita bisa membeli saham lebih banyak sehingga capital gain yang diperoleh juga akan lebih banyak ketika saham naik. Namun, pada transakasi ini terdapat kaidah muamalah yang dilanggar, terlihat pada pinjaman yang diberikan pialang tidak Cuma-Cuma, tetapi ada bunga pada pinjaman tersebut. Bicara masalah bunga sama halnya dengan riba sehingga otomatis transaksi seperti ini tidak diperbolehkan alias haram.
o sort selling
adalah menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harga saham itu akan turun. Permasalahan pada transaksi ini adalah menjual barang yang belum dimiliki sepenuhnya dan ini tidak memenuhi untuk syarat sebuah objek (barang) yang akan diperjual belikan karena belum dimiliki sepenuhnya, selain itu juga terdapat ketidakjelasan di sini yang mengarah pada maysir transaksi seperti ini pun dilarang dalam islam. Maysir terlihat pada untung atau buntung yang akan dialami oleh yang menjual saham secara short selling
o option
merupakan kontrak untuk memperdagangkan saham dengan harga yaang disepakati tanpa memperdulikan harga pasar. Di sini terjadi situasi yang disebut zero sum games yang nyata-nyata dilarang dalam islam.
Jadi, pada dasarnya nerinvestasi di pasar saham adalah hal yang boleh dilakukan karena tidak dalil yang menggharamkannya. Namun, akan timbul permasalahan terkait jenis transaksi yang dilakukan apakah ada kaidah muamalah yang dilanggar atau gak. Pada beberapa contoh yang disampaikan, terlihat bahwa yang diperbolehkan hanya pada transaksi jenis cash account, dan ternyata fakta yang kita temukan dilapangan saat ini adalah amar jarang bahkan tidak ada yang transaksi di pasar saham dengan cara seperti ini. Sebaliknya, yang banyak terjadi dilapangan adalah transaksi-transaksi yang sebenarnya haram dalam hukum islam tetapi diperbolehkan dalam ekonomi konvensional. Karena secara kasat mata transaksi-transaksi seperti itu jauh lebih menguntungkan dan menggiurkan.
So, what wil we do?gunakanlah transaksi-transaksi yang nyata halal dalam bermain di bursa dan perbanyaklah orang yang punya ideal seperti kita sehingga ketika mayoritas bertransaksi di bursa menggunakan cara yang halal maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran jatuh ke ranah yang haram ketika bermain di bursa saham.

0 komentar: